FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah Indodana Sudah Diawasi OJK



Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen negara yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech lending. Tujuan utama OJK adalah melindungi hak-hak konsumen serta memastikan lembaga keuangan beroperasi secara sehat, transparan, dan sesuai aturan.

Ketika sebuah layanan finansial sudah terdaftar di OJK, itu berarti:

  • Sudah melalui proses verifikasi dan evaluasi yang ketat.
  • Memiliki legalitas hukum dan struktur organisasi yang jelas.
  • Wajib mengikuti etika penagihan dan perlindungan data konsumen.
  • Bisa dikenai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan kata lain, memilih layanan finansial yang terdaftar OJK bukan cuma soal formalitas, tapi juga soal perlindungan kamu sebagai pengguna.



Jadi, apakah Indodana Finance sudah resmi dan terdaftar OJK? Tenang, baik layanan paylater yang dikelola oleh Indodana Finance, maupun layanan pinjaman online yang dijalankan oleh Indodana Fintech, keduanya telah berizin dan diawasi OJK. Artinya, seluruh aktivitas Indodana Finance dan Fintech dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari perlindungan data pribadi, transparansi biaya, hingga etika dalam proses penagihan.

Dengan legalitas yang jelas dan sistem yang diawasi langsung oleh lembaga resmi, kamu bisa merasa jauh lebih tenang dan aman saat menggunakannya. Di samping itu, Indodana Finance juga menawarkan berbagai keuntungan lainnya, yaitu:

  • Transparansi pembayaran — Indodana Finance selalu menampilkan besaran bunga, tenor, dan biaya yang jelas sejak awal pengajuan.
  • Kemudahan akses dan proses pengajuan online yang hanya melalui aplikasi.
  • Layanan pelanggan responsif dengan adanya jalur pengaduan resmi.