Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berikut syarat pengajuan Di Indodana Fintech:
Berdomisili dan bekerja di daerah berikut dan harus dapat dihubungi (baik melalui alamat alamat tempat tinggal atau kantor):
Untuk saat ini, Indodana Fintech menjangkau wilayah:
Pengajuan ditolak dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Indodana Fintech. Ada beberapa alasan yang di antaranya mungkin membuat pengajuanmu belum dapat kami setujui, seperti:
Jika kamu merasa telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka alasan penolakan adalah menyangkut risiko penipuan atau keamanan. Silakan hubungi tim Customer Service kami untuk informasi lebih lanjut.
Tagihan harus dibayarkan maksimal pada saat jatuh tempo dengan merujuk pada zona waktu GMT +7 atau Waktu Indonesia Barat (WIB). Jatuh tempo adalah 30 hari sejak transaksi berhasil diverifikasi.
Contoh:
Melalui virtual account sesuai dengan Bank yang ditunjuk (Danamon, Mandiri, Permata, BCA, BRI, dan BNI), minimarket Alfamart dan Indomaret, serta melalui Gopay dan Shopeepay.
Untuk detail cara pembayaran, silakan buka cara pembayaran di Aplikasi Indodana Fintech atau cek link berikut https://www.indodanafintech.co.id/cara-pembayaran.
Jika kamu mengalami masalah ini, silakan e-mail ke CS Indodana Fintech di cs@indodanafintech.co.id dengan Subject: “Verifikasi Pembayaran” dan menyertakan data sebagai berikut:
Perubahan nomor handphone dapat dilakukan terhitung 3 bulan sejak pengkinian data terakhir dilakukan.
Jika nomor handphone gagal karena sudah terdaftar di akun lain, maka kamu harus melakukan pergantian nomor handphone melalui layanan CS kami. Silakan hubungi tim kami melalui aplikasi Indodana Fintech atau email cs@indodanafintech.co.id.
Dengan menon-aktifkan akun Indodana Fintech, kamu tidak akan dapat:
Pastikan kamu membaca dengan seksama ketentuan ini sebelum mengajukan deaktivasi akun. Prosedur ini hanya dapat dilakukan jika kamu tidak memiliki tagihan aktif.
Jika kamu masih memiliki tagihan aktif, silakan lunasi terlebih dahulu untuk melanjutkan proses deaktivasi akun Indodana Fintech mu. Untuk memblokir/menonaktifkan akun, silakan hubungi CS Indodana Fintech melalui (021) 4059 5888 atau email ke cs@indodanafintech.co.id, dengan melampirkan beberapa hal berikut:
Proses validasi data dan pengecekan akan membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja (tidak termasuk tanggal merah, Sabtu & Minggu).
Misalkan :
Penjelasan:
Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000 -> Jumlah dana awal yang disalurkan dikurangi dana yang gagal bayar. (Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000) x 12% / 12 -> Jumlah bunga yang diperoleh dari dana yang tidak gagal bayar. Rp 1.000.000 x 95% -> Dana proteksi dari pinjaman gagal bayar.Catatan: Dana proteksi akan diberikan setelah pinjaman dinyatakan gagal bayar selama 90 hari.
Kamu dapat melakukan pengawasan atas pendanaan dengan cara mendaftarkan akun di website Indodana Fintech sebagai lender, kemudian kamu dapat melakukan pengawasan modal pada website Indodana Fintech, melalui Lender Dashboard.
Melalui Lender Dashboard kamu dapat melihat berapa jumlah uang yang sudah terpakai untuk kegiatan pinjam-meminjam, jumlah portofolio kontrak yang sedang berjalan, apakah kontrak pinjaman sudah lunas, bunga hasil pinjaman dan berapa nominal hasil pendanaan yang dapat ditarik (cash-in-hand).
Kamu sebagai lender dapat melakukan pencairan dana dengan menggunakan Lender Dashboard di website Indodana Fintech. Dana yang dapat dicairkan adalah dana yang sudah masuk kedalam cash-in-hand dimana dana ini diambil dari pendanaan yang sudah selesai masa pendanaan-nya dan pembayarannya.
Dana yang ada dalam cash-in-hand dapat dicairkan dan ditransfer ke rekening lender yang sudah didaftarkan.