Indodana Fintech
Home
Perusahaan
Pendanaan
Penghargaan
FAQ
TKB0=87,65%

Hai,

Apa yang bisa kami bantu?

Kendala yang Sering Ditanyakan

Pengajuan ditolak dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Indodana Fintech. Ada beberapa alasan yang di antaranya mungkin membuat pengajuanmu belum dapat kami setujui, seperti:

  1. Informasi atau data diri yang kurang lengkap.
  2. Dokumen pelengkap (Foto KTP, Selfie, Selfie dengan memegang KTP, dll) yang dibutuhkan kurang lengkap atau tidak sesuai standar.
  3. Penghasilan minimum belum memenuhi standar pengajuan.
  4. Usia belum memenuhi atau di luar batas persyaratan.
  5. Berada di luar jangkauan layanan Indodana Fintech.

Jika kamu merasa telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka alasan penolakan adalah menyangkut risiko penipuan atau keamanan. Silakan hubungi tim Customer Service kami untuk informasi lebih lanjut.

Jika kamu mengalami masalah ini, silakan e-mail ke CS Indodana Fintech di cs@indodanafintech.co.id dengan Subject: “Verifikasi Pembayaran” dan menyertakan data sebagai berikut:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Telepon
  • Permasalahan
  • Screenshot Tagihan yang Bermasalah
  • Jumlah Pembayaran
  • Bukti Pembayaran

Jika kamu berencana untuk menonaktifkan akun atau tidak lagi menggunakan layanan Indodana Fintech, kamu dapat mengikuti panduan berikut agar proses penutupan akunmu berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengajukan penutupan akun, pastikan kondisi berikut sudah terpenuhi:

  • Bebas Tagihan: Kamu tidak memiliki pinjaman aktif (PayLater di Indodana Finance atau Dana Tunai di Indodana Fintech).
  • Bebas Tunggakan: Seluruh kewajiban di Indodana Fintech telah dilunasi sepenuhnya.

Jika kondisi tersebut sudah terpenuhi, berikut cara menonaktifkan akun Indodana Fintech secara mandiri yang bisa dilakukan:

  1. Login ke aplikasi Indodana Fintech.
  2. Masuk ke menu Akun.
  3. Pilih Pengaturan Akun (di bagian atas).
  4. Pilih menu Blokir Akun.
  5. Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Lanjut.
  6. Lengkapi data verifikasi berikut:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Nama Ibu Kandung.
    • Alasan penutupan akun (minimal 20 karakter).
  7. Klik Blokir Akun jika semua data sudah sesuai.
  8. Proses penutupan akun memerlukan waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh data dan dokumen pendukung yang kamu kirimkan dinyatakan lengkap dan valid oleh tim kami.

Setelah akun dinonaktifkan, mohon perhatikan bahwa:

  • Kamu tidak dapat kembali login ke akun Indodana Fintech.
  • Layanan pinjaman dana tunai di Indodana Fintech tidak dapat digunakan.
  • Jika kamu menggunakan nomor HP yang sama untuk akun Indodana Finance dan Indodana Fintech, maka layanan PayLater tidak dapat digunakan.
  • Limit yang ada di Indodana Fintech tidak dapat lagi digunakan.

Jika mengalami kendala dalam proses melalui aplikasi, kamu dapat menghubungi CS Indodana Fintech.

Melalui virtual account sesuai dengan Bank yang ditunjuk (Danamon, Mandiri, Permata, BCA, BRI, dan BNI), minimarket Alfamart dan Indomaret, serta melalui Gopay dan Shopeepay.

Untuk detail cara pembayaran, silakan buka cara pembayaran di Aplikasi Indodana Fintech atau cek link berikut https://www.indodanafintech.co.id/cara-pembayaran.

Semua Topik Bantuan

Masih butuh bantuan?

Indodana Fintech

Tentang KamiKarirUndang TemanFAQKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanDisclaimerRIPLAYCara PembayaranKontak KamiCSIRTWhistleblowing

PT Artha Dana Teknologi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

AFPI
digicert
CBQA Global
Gencarkan

Download Aplikasinya Gratis!

google-play
app-store

Temukan Social Media Kami

facebookinstagramlinkedintwittertiktok

Kontak Kami

Telepon: (021) 3026 6888
Email: cs@indodanafintech.co.id
Jam Kerja : Setiap Hari 08:00-20:00 WIB

Lokasi Kami

Kantor Pusat - Jakarta
Plaza Bank Index Lt 12 Jl. MH Thamrin No. 57 Gondangdia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

Kantor Customer Service - Jakarta
Jl. KH Hasyim Ashari no. 26, RT 001 RW 004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130

Indodana Fintech

2026 Indodana Fintech, All Rights Reserved.

Kami akan kirim link download aplikasi Indodana Fintech ke smartphone Anda

+62
atau

PERINGATAN: "HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI."

Disclaimer Risiko

  • LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet
  • Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna
  • PT Artha Dana Teknologi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masih pihak.
  • Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana
  • Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang
  • Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.