Layanan Customer Service (CS) Indodana Fintech Resmi Punya pertanyaan? Hubungi Tim Customer Service (CS) Indodana Fintech di:
Jam Kerja
:
Setiap Hari 08:00-20:00 WIB
Tentang Layanan Customer Service (CS) Indodana Fintech
Apa Saja Nomor Kontak Customer Service/Call Center Resmi Indodana Fintech? Layanan Indodana Fintech hanya memiliki nomor customer service dan call center resmi di (021) 3026 6888
Silahkan hubungi nomor tersebut apabila memiliki pertanyaan seputar layanan kami atau ingin melaporkan berbagai keluhan. Tim customer service kami yang profesional siap melayani kamu.
Indodana Fintech tidak memiliki nomor customer service lain selain nomor yang tercantum di halaman ini
Untuk pertanyaan seputar layanan PayLater, kamu bisa coba hubungi customer service resmi Indodana Finance atau cek informasi layanan lengkapnya di website Indodana Finance .
Apakah Indodana Fintech Memiliki Alamat E-mail Customer Service Lain Indodana Fintech hanya melayani pelaporan atau pertanyaan via alamat e-mail resmi di cs@indodanafintech.co.id
Indodana Fintech tidak memiliki alamat e-mail customer service lain selain yang tercantum di halaman ini
Apa Saja Bantuan yang Bisa Kami Tawarkan Lewat Layanan Call Center Indodana Fintech? Tim customer service kami siap membantu dan menjawab berbagai pertanyaan atau keluhan selama jam operasional berlangsung (08:00 - 20:00). Berikut beberapa topik bantuan yang sering ditanyakan:
Informasi terkait status pengajuan pinjaman di aplikasi
Informasi terkait proses pencairan dana pinjaman
Bantuan terkait kendala pembayaran angsuran
Bantuan terkait masalah akun atau data pribadi
Bantuan seputar kendala pada aplikasi Indodana Fintech
Selain beberapa topik di atas, kami juga bisa membantu menjawab pertanyaan umum seputar layanan dan produk Indodana Fintech
Lokasi Kantor
Kantor Pusat
Menara BCA Grand Indonesia Lantai 36 Jl. MH Thamrin No. 01 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Kantor Customer Service - Jakarta
Jl. KH Hasyim Ashari no. 26, RT 001 RW 004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Kantor Operasional - Jakarta
Plaza Bank Index Lt 12 Jl. MH Thamrin No. 57 Gondangdia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Kantor Operasional - Bali
Citraland CC11, Jl. Kargo Sari Dana Jl. Cargo Permai, Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80116
Disclaimer
2025 Indodana Fintech, All Rights Reserved.
Kami akan kirim link download aplikasi Indodana Fintech ke smartphone Anda
PERINGATAN: "HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI." Disclaimer Risiko
LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna PT Artha Dana Teknologi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara
Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman,
Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masih pihak. Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman.
Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna
(Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan,
mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda,
perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software),
dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna,
dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada
Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam,
disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai
dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat
diketahui masyarakat luas di media sosial. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan
menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas
setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,
baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara
dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai
pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau
Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang
diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan
tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara
wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari
pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.