Bagaimana Cara Pengaduan Masalah di Indodana Finance?



Indodana Finance berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan transparan. Jika kamu mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait layanan kami, silakan ikuti prosedur pengaduan resmi berikut ini agar masalahmu dapat segera ditangani:


1. Sampaikan Pengaduan Melalui Saluran Resmi


Langkah pertama, sampaikan keluhanmu secara jelas melalui layanan Customer Service kami:

  • Telepon: (021) 3026 6888
  • Email: cs@indodanafintech.co.id

Setelah laporan diterima, petugas kami akan memberikan Nomor Tiket Pengaduan. Simpan nomor ini sebagai bukti bahwa laporanmu sudah terdaftar di sistem kami (diberikan langsung via telepon atau melalui balasan email).


2. Lengkapi Dokumen Pendukung


Agar proses verifikasi berjalan lancar, Customer Service akan memintamu melengkapi dokumen pendukung melalui email. Pastikan kamu menyertakan:

  • Identitas Diri: Nama lengkap, nomor telepon yang terdaftar, dan alamat email.
  • Detail Transaksi: Jenis transaksi, tanggal transaksi, dan jumlah nominal (jika ada).
  • Kronologi & Bukti: Jelaskan permasalahan secara rinci dan lampirkan bukti pendukung (seperti screenshot error, bukti transfer, atau mutasi rekening).
  • Surat Kuasa Khusus: Wajib dilampirkan jika pengaduan diwakilkan oleh pihak lain (orang lain atau badan hukum).

Catatan: Jika dokumen dirasa kurang lengkap, CS akan menginformasikannya paling lambat 2 x 24 jam setelah email diterima. Kamu wajib melengkapi kekurangan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan agar tiket tidak ditutup.


3. Proses Investigasi & Tindak Lanjut


Tim Customer Service akan meneruskan laporanmu ke divisi terkait untuk dilakukan investigasi mendalam. Lama penyelesaian (SLA) bergantung pada jenis dan kompleksitas masalah, namun kami berkomitmen menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku (umumnya maksimal 20 hari kerja sesuai regulasi OJK).


4. Penyelesaian Pengaduan


Hasil investigasi dan solusi akan disampaikan kepadamu segera setelah proses selesai.

  • Jika Sepakat: Masalah dianggap selesai dan tiket pengaduan ditutup.
  • Jika Tidak Sepakat: Kamu berhak mengajukan keberatan dengan mengirimkan surat resmi kembali ke Indodana Finance untuk peninjauan ulang.

5. Penyelesaian Sengketa Eksternal (LAPS SJK)


Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian masalah antara kamu dan Indodana Finance, kamu berhak menyelesaikan pengaduan melalui jalur Eksternal Dispute Resolution (EDR), yaitu:

  • Fasilitasi Terbatas oleh Regulator: Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa: Melalui LAPS SJK (Sektor Jasa Keuangan).
  • Jalur Hukum: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.