Apakah Orang Lain Bisa Melakukan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Life Insurance Cash Loan) selain Tertanggung?



Jawabannya adalah bisa. Mengingat asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko berat seperti meninggal dunia akibat kecelakaan, maka proses pengajuan klaim sangat mungkin dan memang berhak dilakukan oleh orang lain yang mewakili kamu. Pihak yang berhak mewakili ini adalah keluarga inti atau ahli waris yang sah secara hukum.


Untuk kelancaran prosesnya, ahli waris atau perwakilan keluarga perlu segera melaporkan kejadian tersebut dengan memperhatikan batas waktu pelaporan klaim sejak musibah terjadi. Setelah itu, keluarga bisa langsung mengajukan klaim asuransi dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diwajibkan, seperti salinan KTP, formulir klaim, dan surat keterangan resmi dari pihak berwenang (misalnya rumah sakit atau kepolisian).


Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap dan pengajuan disetujui oleh pihak asuransi, dana pertanggungan tersebut akan diteruskan secara otomatis ke sistem Indodana Fintech untuk melunasi seluruh sisa tagihan pinjaman cash loan kamu, sehingga keluarga bebas dari beban utang.


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.