Apakah Asuransi Kecelakaan Diri (Life Insurance Cash Loan) Ini Dapat Dipindahtangankan?



Asuransi kecelakaan diri tidak bisa dipindahtangankan. Polis asuransi kecelakaan diri pada Indodana Fintech bersifat eksklusif dan mengikat secara sah pada data dirimu sebagai peminjam utama (Tertanggung). Oleh karena itu, kepemilikan asuransi maupun beban preminya sama sekali tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan, atau diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apa pun.


Status kepemilikan asuransi ini akan otomatis aktif dan terkunci atas namamu sejak kamu menyetujui dan membeli asuransi ini bersamaan dengan proses pengajuan pinjaman di aplikasi. 


Meskipun polisnya tidak bisa dipindahtangankan, perlu diingat bahwa apabila terjadi risiko musibah yang tidak diinginkan kepada dirimu, orang lain selain tertanggung bisa melakukan klaim (khususnya ahli waris yang sah). Hal ini dikarenakan manfaat asuransi tersebut memang dirancang sebagai jaring pengaman untuk melindungi keluargamu dengan cara melunasi sisa tagihan pinjaman secara otomatis.


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Fintech.