https://indodana-web.imgix.net/assets/indodana-fintech.png?auto=compress?w=360
TKB0=89,77%
i
https://indodana-web.imgix.net/assets/indodana-fintech.png?auto=compress?w=360
TKB0=89,77%
i
Indodana Fintech
Tentang Kami
Karir
Undang Teman
FAQ
Kebijakan Privasi
Syarat & Ketentuan
Disclaimer
RIPLAY
Cara Pembayaran
Kontak Kami
CSIRT
Whistleblowing
PT Artha Dana Teknologi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
placeholder
placeholder
placeholder
placeholder
placeholder
Download Aplikasinya Gratis!
placeholder
placeholder
Temukan Social Media Kami
placeholder
placeholder
placeholder
placeholder
placeholder
Kontak Kami
Telepon: (021) 3026 6888
Email: cs@indodanafintech.co.id
Jam Kerja : Setiap Hari 08:00-20:00 WIB
Lokasi Kami
Kantor Pusat - Jakarta
Plaza Bank Index Lt 12 Jl. MH Thamrin No. 57 Gondangdia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Kantor Customer Service - Jakarta
Jl. KH Hasyim Ashari no. 26, RT 001 RW 004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
placeholder
2025 Indodana Fintech, All Rights Reserved.
Kami akan kirim link download aplikasi Indodana Fintech ke smartphone Anda
+62
Atau
PERINGATAN: "HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI."
Disclaimer Risiko
  • LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet
  • Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna
  • PT Artha Dana Teknologi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masih pihak.
  • Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana
  • Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang
  • Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.