FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Tentang Indodana Fintech

Iya, PT Artha Dana Teknologi sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin usaha KEP-15/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020.
Peer-to-peer (P2P) Lending adalah platform yang mempertemukan orang yang ingin mendanai (lender) dengan orang yang ingin mengajukan pinjaman (borrower) melalui bantuan teknologi finansial. Indodana melayani segmen masyarakat yang masih kekurangan akses program finansial. Hal ini memungkinkan Indodana untuk menawarkan imbal hasil dengan suku bunga lebih tinggi daripada pilihan tradisional di bank atau lembaga keuangan.

Syarat dan Ketentuan

Berikut syarat pengajuan Di Indodana Fintech:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
  2. Usia minimum 20 tahun dan maksimum 65 tahun.
  3. Memiliki penghasilan minimum Rp3.500.000,-.
  4. Informasi yang diberikan harus benar, akurat, dan lengkap.
  5. Membayar cicilan tepat waktu setiap 30 hari sesuai tanggal peminjaman, khusus tanggal 29-31 maksimal tanggal jatuh tempo tetap jatuh di tanggal 28.
  6. Berdomisili dan bekerja di daerah berikut dan harus dapat dihubungi (baik melalui alamat alamat tempat tinggal atau kantor):

    • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
    • Banten: Serang dan Cilegon.
    • Jawa Barat: Bandung, Cimahi, Karawang, Cianjur, Cirebon, Garut, Purwakarta, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, dan Sukabumi.
    • Jawa Tengah: Yogyakarta, Semarang, dan Surakarta
    • Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, dan Pasuruan.
    • Bali: Denpasar, Badung.
    • Sumatera: Batam, Palembang, Bandar Lampung, Jambi, Medan, Padang, dan Pekanbaru.
    • Kalimantan: Balikpapan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda.
    • Sulawesi: Makassar, Manado.
Tidak. Indodana Fintech adalah pengajuan tanpa jaminan dan tanpa kartu kredit.

Untuk saat ini, Indodana Fintech menjangkau wilayah:

  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Banten: Serang dan Cilegon.
  • Jawa Barat: Bandung, Cimahi, Karawang, Cianjur, Cirebon, Garut, Purwakarta, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, dan Sukabumi.
  • Jawa Tengah: Yogyakarta, Semarang, dan Surakarta.
  • Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Jember, dan Pasuruan.
  • Bali: Denpasar dan Badung.
  • Sumatera: Batam, Palembang, Bandar Lampung, Jambi, Medan, Padang, dan Pekanbaru.
  • Kalimantan: Pontianak, Balikpapan, Banjarmasin, Palangka Raya, dan Samarinda.
  • Sulawesi: Makassar dan Manado.
Apabila kamu membutuhkan informasi seputar layanan Indodana Fintech seperti cara pendaftaran, cara pakai, cara pembayaran tagihan kredit Indodana Fintech, bunga dan cicilan per bulan, atau mengalami kendala, kamu bisa menghubungi CS Indodana Fintech atau call center di nomor telepon (021) 3026 6888 (Setiap Hari, pkl. 08.00 - 20.00 WIB) atau email ke cs@indodanafintech.co.id

Keamanan

Indodana Fintech merupakan platform Fintech yang sudah menggunakan teknologi canggih dan terpercaya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadimu. Agar keamanan data kamu semakin terjamin, kami menyediakan beberapa tips untuk menjaga keamanan akun Indodana Fintech:
  1. Download aplikasi resmi Indodana Fintech hanya melalui Google Play Store untuk Android maupun App Store pada iOS.
  2. Jaga data pribadi kamu. Jangan pernah memberikan informasi yang bersifat pribadi (Seperti, PIN, KTP, dan Foto Selfie) kepada siapapun di luar aplikasi Indodana Fintech.
  3. Jangan memberitahukan kode verifikasi atau OTP kepada siapapun, termasuk pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Indodana Fintech.
  4. Jangan memberikan komentar yang berisikan segala informasi tentang diri sendiri di kolom komentar media sosial.
  5. Berhati-hatilah dengan informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Indodana Fintech. Berikut akun media sosial Indodana Fintech yang terverifikasi:
  6. Website resmi Indodana Fintech hanya bisa diakses di https://www.indodanafintech.co.id/. Harap berhati-hati apabila kamu menerima pesan dari seseorang untuk mengakses link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Indodana Fintech.
  7. Indodana Fintech hanya akan menyampaikan informasi promo dan lainnya lewat website, akun media sosial, dan email resmi berikut ini:
    • Pengajuan, transaksi belanja, atau pembayaran (domain email: @indodanafintech.co.id).
    • Informasi promo dan lainnya (domain email: @info.indodanafintech.co.id).
  8. Ganti PIN Indodana Fintech secara berkala atau setiap tiga bulan sekali.
  9. Berhati-hatilah jika ada pihak-pihak yang memintamu untuk mengklik link tertentu.
  10. Jika melakukan kelalaian di atas, segera ganti PIN akun Indodana Fintech kamu.
  11. Indodana Fintech tetap menjaga keamanan akun konsumen dengan adanya sistem kode OTP, serta Indodana Fintech sendiri tidak pernah meminta kode OTP kepada konsumen dalam bentuk apapun karena bersifat rahasia (confidential).
  1. Jangan pernah memberitahu siapa pun kode OTP dan PIN kamu termasuk yang mengatasnamakan Indodana Fintech.
  2. Anti membagikan informasi pribadi seperti PIN, nomor KTP, dan nama ibu kandung untuk keamanan akun online kamu. Anti menggunakan PIN yang gampang ditebak seperti tanggal lahir.
  3. Gunakan aplikasi untuk pendaftaran, kenaikan limit, pencairan limit, atau transaksi lainnya.
  4. Ajukan pertanyaan, keluhan, atau saran hanya kepada akun CS atau sosial media resmi yang terlampir pada website Indodana Fintech.
  1. Pengguna dapat menyampaikan pengaduannya ke Indodana Fintech melalui telepon ke (021) 3026 6888 atau email ke cs@indodanafintech.co.id.
  2. Setelah menerima pengaduan, Customer Service akan memberikan nomor tiket pengaduan kepada pengguna secara langsung (jika melakukan pengaduan via telepon) atau melalui balasan email (jika melakukan pengaduan via email).
  3. Selanjutnya, Customer Service akan meminta pengguna untuk melengkapi dokumen pengaduan pengguna melalui email untuk diverifikasi, berupa:
    • Identitas pengguna, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email.
    • Surat kuasa khusus (Jika pengguna menunjuk sebuah badan atau orang lain untuk melakukan pengaduan pengguna).
    • Jenis dan tanggal transaksi keuangan.
    • Permasalahan yang diadukan serta buktinya.
  4. Jika dokumen yang disertakan pengguna belum lengkap, Customer Service akan memberitahu pengguna dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah email diterima. Pengguna harus melengkapi dokumen pengaduan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  5. Tim Customer Service yang menerima pengaduan pengguna akan meneruskan kepada divisi yang berkepentingan, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.
  6. Penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada pengguna setelah proses tindak lanjut selesai.
    • Jika pengguna sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan, maka pengaduan pengguna tersebut dianggap telah selesai.
    • Sebaliknya, jika pengguna tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan, maka disarankan dapat menghubungi kembali atau mengirimkan surat resmi ke Indodana Fintech. Selain itu, pengguna juga dapat menggunakan External Dispute Resolution (EDR) untuk menyelesaikan pengaduan, dengan pilihan: Fasilitasi/Mediasi oleh Regulator (OJK) atau Penyelesaian di luar pengadilan.

Pengisian Form Pengajuan

Berikut adalah cara mengajukan pinjaman tunai di Indodana Fintech:
  1. Buka Aplikasi Indodana Fintech. Jika Anda belum memiliki aplikasi Indodana Fintech, silakan install dari Google Play Store untuk Android maupun App Store pada iOS.
  2. Buat dan lakukan verifikasi akun pendaftaran.
  3. Isi form pengajuan aplikasi dan lengkapi dokumen pelengkap yang dibutuhkan (KTP dan Selfie).
  4. Pengajuan akan masuk proses verifikasi. Tunggu notifikasi dari Indodana Fintech terkait pengajuan aplikasi.
Proses pengajuan pinjaman biasanya membutuhkan waktu maksimal 1 x 24 jam hari kerja apabila semua persyaratan pengajuan sudah dipenuhi. Jika pengajuan kamu melebihi waktu tersebut, silahkan menghubungi CS Indodana Fintech melalui telepon ke (021) 3026 6888 atau email ke cs@indodanafintech.co.id.
Tidak harus. Pengisian formulir hanya dapat dilakukan secara online melalui Indodana Fintech mobile apps yang dapat didownload melalui Google Play Store untuk Android maupun App Store pada iOS.
Sebelum melakukan validasi pendapatan menggunakan Bank, pastikan kamu sudah memiliki username dan password Internet Banking pada salah satu Bank yang tersedia di Indodana Fintech. Validasi pendapatan melalui Bank tidak dapat dilakukan menggunakan akun mobile banking, nomor SMS banking, nomor rekening, atau nomor kartu Bank-mu.
Untuk memastikan kepemilikan Internet Banking, kamu dapat melakukan login terlebih dahulu melalui situs Internet Banking terkait sebelum melakukan validasi pendapatan di aplikasi Indodana Fintech.
Berikut list situs Internet Banking masing-masing Bank yang tersedia di Indodana Fintech:
  1. BCA (KlikBCA): https://ibank.klikbca.com/
  2. Mandiri (Mandiri Online): https://ibank.bankmandiri.co.id/
  3. CIMB Niaga (OCTO Clicks): CIMB Niaga (OCTO Clicks): https://www.octoclicks.co.id/login/
  4. Permata Bank (PermataNet): https://new.permatanet.com/permatanet/retail/logon
  5. BNI: https://ibank.bni.co.id/MBAWeb/FMB

Bila sudah berhasil melakukan login pada situs Internet Banking, kamu bisa melakukan validasi pendapatan menggunakan Bank pada aplikasi Indodana Fintech.
  • Data referensi pribadi adalah data orang terdekat Anda (yang tidak tinggal serumah) yang bisa dihubungi untuk memverifikasi tentang kebenaran data yang Anda isi.
  • Ya, data referensi wajib untuk diisi.
Ya. Anda dapat melakukan pengajuan meskipun tidak memiliki NPWP
Tidak, kamu hanya harus memenuhi salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman di Indodana Fintech dengan alternatif salah satu yaitu mobile banking ataupun BPJS.
Setelah Anda menyelesaikan pengisian data, silahkan lakukan pengecekan data Anda kembali dan Klik "Konfirmasi". Formulir pengajuan Anda akan terkirim secara otomatis ke dalam sistem kami untuk diverifikasi.

Kendala Seputar Pengajuan

  • Pastikan kamu menggungah dokumen yang sesuai. Indodana Fintech hanya akan memproses pengajuan yang memiliki dokumen lengkap dan sesuai.
  • Pastikan Dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas dan tidak terpotong.
  • Pastikan nama pada Dokumen yang diunggah sesuai dengan namamu.
  • Pastikan kamu mengunggah foto dari Dokumen Asli (bukan fotocopy, hasil scan, atau dari monitor komputer).

Pengajuan ditolak dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Indodana Fintech. Ada beberapa alasan yang di antaranya mungkin membuat pengajuanmu belum dapat kami setujui, seperti:

  1. Informasi atau data diri yang kurang lengkap.
  2. Dokumen pelengkap (Foto KTP, Selfie, Selfie dengan memegang KTP, dll) yang dibutuhkan kurang lengkap atau tidak sesuai standar.
  3. Penghasilan minimum belum memenuhi standar pengajuan.
  4. Usia belum memenuhi atau di luar batas persyaratan.
  5. Berada di luar jangkauan layanan Indodana Fintech.

Jika kamu merasa telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka alasan penolakan adalah menyangkut risiko penipuan atau keamanan. Silakan hubungi tim Customer Service kami untuk informasi lebih lanjut.

  • Pastikan kamu memiliki riwayat pembayaran tagihan yang baik.
  • Pastikan kamu memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di Indodana Fintech.
  • Pastikan informasi yang kamu berikan pada form pengajuan sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen pengajuan.
  • Pastikan dokumen pelengkap yang diberikan jelas dan masih berlaku.
  • Pastikan nomor kontak yang diberikan bisa dihubungi ketika proses verifikasi berlangsung.
Kamu dapat melakukan pengajuan kembali sesuai dengan tanggal yang tertera di aplikasi Indodana Fintech.

Proses Pinjaman Dana Tunai

Maksimal jumlah pinjaman Rp40.000.000,- dengan periode pinjaman maksimal 24 bulan.
Tidak bisa. Kamu hanya dapat mengajukan 1 pinjaman dan baru dapat mengajukan kembali setelah pinjaman tersebut selesai.
Dana akan cair ke dalam rekening 1-2 hari setelah kamu melakukan persetujuan pencairan dana melalui aplikasi.
Setelah mendapatkan informasi pengajuan pinjaman disetujui, silakan klik tombol setuju untuk pencairan dana ke rekening dengan melakukan tanda tangan elektronik melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone terdaftar.

Kendala Seputar Dana Tunai

Jumlah pinjaman dan tenor yang disetujui oleh Indodana Fintech untuk pinjaman dana tunai telah disesuaikan melalui perhitungan berdasarkan score kredit kamu.
Saat ini kami belum menyediakan fitur mengganti nomor rekening pada aplikasi Indodana Fintech. Kamu dapat menghubungi customer service Indodana Fintech di nomor telepon (021) 3026 6888 (Setiap Hari, pkl. 08.00 - 20.00 WIB) atau email ke cs@indodanafintech.co.id mengajukan perubahan nomor rekening untuk transfer pinjaman tunai jika pencairan dana tunai ke rekening terdaftar mengalami kendala/kegagalan. Pastikan informasi nomor rekening penerima pinjaman tunai sesuai dengan nama yang tertera pada KTP dan formulir pengajuan dana tunai.
Pembatalan pinjaman yang telah dicairkan ke rekening tidak dapat dilakukan.
  • Pinjaman yang dapat dibatalkan adalah pinjaman yang telah disetujui namun belum melakukan persetujuan untuk pencairan dana ke rekening.
  • Bila pinjaman disetujui dibawah 50% dari nominal pengajuan, dapat dibatalkan dengan klik tombol batal pada aplikasi Indodana Fintech.
  • Bila pinjaman disetujui lebih besar sama dengan 50% dari jumlah pengajuan silahkan menunggu 14 hari sejak tanggal pengajuan pinjaman disetujui maka pinjaman akan otomatis batal.

Cara Melakukan Pembayaran

Tagihan harus dibayarkan maksimal pada saat jatuh tempo dengan merujuk pada zona waktu GMT +7 atau Waktu Indonesia Barat (WIB). Jatuh tempo adalah 30 hari sejak transaksi berhasil diverifikasi.

Contoh:

  • Jika transaksi diverifikasi tanggal 15 Oktober, maka akan jatuh tempo pada 15 November.
  • Jika transaksi diverifikasi tanggal 31 Oktober, maka akan jatuh tempo pada 28 November (Catatan: untuk setiap tanggal transaksi 29-31, maka jatuh tempo akan tetap tanggal 28 setiap bulannya).

Melalui virtual account sesuai dengan Bank yang ditunjuk (Danamon, Mandiri, Permata, BCA, BRI, dan BNI), minimarket Alfamart dan Indomaret, serta melalui Gopay dan Shopeepay.

Untuk detail cara pembayaran, silakan buka cara pembayaran di Aplikasi Indodana Fintech atau cek link berikut https://www.indodanafintech.co.id/cara-pembayaran.

Iya. Saat mendekati tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan, Indodana Fintech akan mengirimkan notifikasi sebagai pengingat. Dengan mendapatkan notifikasi tersebut, sebaiknya kamu bisa langsung melakukan pembayaran tepat waktu dan menghindari dikenakan denda keterlambatan agar kualitas kredit kamu tetap terjaga dengan baik.
Bisa, kamu bisa melunasi tagihan pinjaman lebih awal
Maaf, kamu tidak bisa mengubah hari jatuh tempo. Jatuh tempo adalah 30 hari sejak transaksi berhasil diverifikasi dan diatur otomatis oleh sistem. (Untuk setiap tanggal transaksi 29-31, maka jatuh tempo akan tetap tanggal 28 setiap bulannya)
Biaya penanganan dikenakan untuk beberapa metode pembayaran karena Indodana Fintech menggunakan layanan rekanan dalam memproses pembayaran Kamu. Tapi tenang aja, masih ada beberapa metode pembayaran lain yang gratis biaya penanganan.

Kendala Seputar Pembayaran

Jika terlambat membayar tagihan, kamu akan dikenakan biaya keterlambatan.
Tanggal Jatuh Tempo tidak akan berubah, akan tetapi kami sarankan kepada kamu untuk membayar di hari kerja untuk menghindari keterlambatan.
  • Pembayaran tagihan maksimal dilakukan pada tanggal jatuh tempo
  • Kamu akan dihubungi terus menerus oleh tim penagihan kami untuk mengingatkan melakukan pembayaran tagihan
  • Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indodana Fintech dan tertera pada kontrak pinjaman
  • Kegagalan pembayaran juga akan mempengaruhi kualitas kredit kamu yang dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya di Indodana Fintech ataupun di institusi keuangan lainnya.

Jika kamu mengalami masalah ini, silakan e-mail ke CS Indodana Fintech di cs@indodanafintech.co.id dengan Subject: “Verifikasi Pembayaran” dan menyertakan data sebagai berikut:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Telepon
  • Permasalahan
  • Screenshot Tagihan yang Bermasalah
  • Jumlah Pembayaran
  • Bukti Pembayaran

Proses / Penggunaan Referral

Jumlah saldo referral akan dijumlahkan dan ditambah ke akun Pengundang setiap bulan pada tanggal 30.
Kamu bisa menarik bonus dengan menu "Tarik dana", lalu diisi informasi berikut seperti: pilih nama bank yang akan di transfer, nomor rekening, nama pemegang rekening dan jumlah penarikan bonus. setelah selesai pengisian informasinya, klik "Tarik dana" dan bonus akan di proses oleh Indodana Fintech dan transfer ke rekening sesuai informasi yang telah di isi.

Ketentuan Referral

Tidak, kamu bisa mengundang teman sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Tidak, pemaikaian kode referral bisa di kapan saja.

Kendala Login

Jika kamu lupa PIN Indodana Fintech kamu ketika login, silakan klik “Lupa PIN” pada bagian dibawah tombol "Lanjutkan" untuk mereset ulang nomor PIN kamu. Selalu berhati-hati untuk tidak memberikan PIN dan detail akun lainnya kepada siapapun.
Jika akun terblokir muncul dihalaman login pada aplikasi Indodana Fintech dapat terjadi karena pengiriman kode otp saat login sudah mencapai batas maksimal dan disarankan untuk menunggu rentang waktu 1 jam untuk mencoba login kembali.

Pengaturan Akun

Kamu dapat mengganti alamat tempat tinggalmu di Indodana Fintech melalui langkah-langkah berikut:
  1. Klik Akun pada ujung kanan bawah.
  2. Klik tombol Edit.
  3. Klik Ubah Profil.
  4. Klik Alamat.
  5. Ketik nama jalan/ bangunan/ perumahan dari alamatmu dan klik pilihan alamat yang paling tepat yang tersedia.
  6. Tambahkan detail alamatmu serta pastikan data data alamat (provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, kode pos) telah terisi. Lalu Kamu dapat mengisi data yang masih belum terisi apabila ada data yang belum terisi.
  7. Klik simpan.
  8. Masukkan nomor induk kependudukan (KTP), dan nama ibu kandung untuk konfirmasi perubahan nomor handphone.
  9. Pastikan data kamu telah mengisi data kamu dengan benar, lalu klik Simpan lalu klik Ya Sudah Benar dan Masukkan PIN mu untuk konfirmasi perubahan alamat.
  1. Klik ikon Akun pada ujung kanan bawah.
  2. Klik tombol Edit.
  3. Klik Ubah Profil.
  4. Masukkan email terbaru pada bagian Email.
  5. Masukkan nomor induk kependudukan (KTP), dan nama ibu kandung untuk konfirmasi perubahan nomor handphone.
  6. Pastikan data kamu telah mengisi data kamu dengan benar, lalu klik Simpan lalu klik Ya Sudah Benar dan Masukkan PIN mu untuk konfirmasi perubahan email. (Khusus pengguna iOS, verifikasi email dengan klik link yang telah dikirim ke email terbaru)
  1. Klik ikon Akun pada ujung kanan bawah.
  2. Klik tombol Edit.
  3. Klik Ubah Profil.
  4. Masukkan nomor handphone terbaru pada bagian Nomor Handphone
  5. Masukkan nomor induk kependudukan (KTP), dan nama ibu kandung untuk konfirmasi perubahan nomor handphone.
  6. Pastikan data kamu telah mengisi data kamu dengan benar, lalu klik Simpan lalu klik Ya Sudah Benar dan Masukkan kode OTP untuk konfirmasi perubahan nomor handphone.

Perubahan nomor handphone dapat dilakukan terhitung 3 bulan sejak pengkinian data terakhir dilakukan.

Jika nomor handphone gagal karena sudah terdaftar di akun lain, maka kamu harus melakukan pergantian nomor handphone melalui layanan CS kami. Silakan hubungi tim kami melalui aplikasi Indodana Fintech atau email cs@indodanafintech.co.id.

  • Segera melaporkan kepada Indodana Fintech untuk dibantu proses pemblokiran nomor handphone yang terdaftar agar akun Indodana Fintech aman dan tidak dapat diakses oleh orang lain.
  • Jika sudah mendapatkan perangkat / handphone pengganti dengan nomor handphone yang sama, dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
  • Namun jika nomor handphone kamu berubah, kamu dapat melakukan permintaan perubahan nomor handphone melalui customer service Indodana Fintech.

Dengan menon-aktifkan akun Indodana Fintech, kamu tidak akan dapat:

  1. Masuk ke dalam aplikasi Indodana Fintech.
  2. Mengajukan pinjaman tunai di Indodana Fintech.
  3. Menerima pesan melalui email dan SMS dari Indodana Fintech.

Pastikan kamu membaca dengan seksama ketentuan ini sebelum mengajukan deaktivasi akun. Prosedur ini hanya dapat dilakukan jika kamu tidak memiliki tagihan aktif.

Jika kamu masih memiliki tagihan aktif, silakan lunasi terlebih dahulu untuk melanjutkan proses deaktivasi akun Indodana Fintech mu. Untuk memblokir/menonaktifkan akun, silakan hubungi CS Indodana Fintech melalui (021) 4059 5888 atau email ke cs@indodanafintech.co.id, dengan melampirkan beberapa hal berikut:

  • Nama Lengkap sesuai KTP terdaftar:
  • Nomor Induk KTP terdaftar:
  • Nama Ibu Kandung:
  • Nomor Handphone yang terdaftar:
  • Email yang terdaftar:
  • Selfie dengan KTP
  • Alasan memblokir akun:

Proses validasi data dan pengecekan akan membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja (tidak termasuk tanggal merah, Sabtu & Minggu).

Pendanaan P2P Lending di Indodana Fintech

  • Manfaat Ekonomi yang Atraktif:
    Dapatkan Manfaat Ekonomi hingga 16% per tahun yang akan ditransfer ke virtual account kamu dan dapat ditarik dengan mudah.
  • Dukungan Teknologi AI untuk Jaminan Pendanaan:
    Indodana Fintech menggunakan teknologi Artificial Intelligence dan Big Data untuk menurunkan risiko kredit, mencegah kecurangan, serta mengalokasikan dana kamu kepada para peminjam secara otomatis.
  • Modal Awal Kecil:
    Melalui platform Indodana Fintech, kamu bisa mulai menjadi pemberi pinjaman dengan Rp. 100.000,-.
  • Proses Pendaftaran yang Mudah:
    Proses pendaftaran menjadi seorang pemberi pinjaman bisa dilakukan dengan mudah. Cukup membuka aplikasi atau website Indodana Fintech, lengkapi data yang dibutuhkan, maka kamu bisa langsung segera menyalurkan dana.
  • Meningkatkan Inklusi Keuangan:
    Pinjaman yang kamu berikan lewat Indodana Fintech akan membantu membangun riwayat kredit bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh bank.

*Saat ini pendaftaran untuk menjadi pendana belum bisa dilakukan untuk perorangan.
Indodana Fintech bekerjasama dengan PT Asuransi Simasnet untuk memberikan perlindungan terhadap dana yang disalurkan oleh pendana guna meminimalisir munculnya risiko gagal bayar dari para peminjam. PT Asuransi Simasnet akan melindungi 95% dari modal pendanaan di Indodana Fintech. Apabila terjadi pinjaman gagal bayar, PT Asuransi Simasnet akan memberikan penggantian dana setelah 90 hari dinyatakan telat bayar.

Misalkan :

  • Seorang pendana menyalurkan uangnya sebesar Rp 100.000.000 di Indodana Fintech selama 1 bulan dengan imbal hasil 12% / tahun.
  • Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada para peminjam di Indodana Fintech.
  • Berdasarkan data historical, jumlah pinjaman gagal bayar (perkiraan peminjam yang tidak dapat mengembalikan pinjamannya) di Indodana Fintech adalah sebesar 1%. Sehingga, dari dana Rp 100.000.000 yang disalurkan, dana gagal bayarnya adalah Rp 1.000.000.
  • Berikut perhitungan dana yang akan diterima kembali oleh pendana setelah 1 bulan:
[(Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000)] + [(Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000) x 12% / 12] + [Rp 1.000.000 x 95%] = Rp 99.000.000 + Rp 990.000 + Rp 950.000 = Rp 100.940.000

Penjelasan:

Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000 -> Jumlah dana awal yang disalurkan dikurangi dana yang gagal bayar. (Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000) x 12% / 12 -> Jumlah bunga yang diperoleh dari dana yang tidak gagal bayar. Rp 1.000.000 x 95% -> Dana proteksi dari pinjaman gagal bayar.

Catatan: Dana proteksi akan diberikan setelah pinjaman dinyatakan gagal bayar selama 90 hari.

Jumlah minimum dana yang dapat kamu tanamkan sebagai lender adalah Rp100.000,00 dan tidak ada batas maksimum dana yang dapat ditanamkan.

Penggunaan Dana

Yang akan meminjam dari kamu adalah konsumen dari Indodana Fintech yang melakukan pengajuan pinjaman individu.

Kamu dapat melakukan pengawasan atas pendanaan dengan cara mendaftarkan akun di website Indodana Fintech sebagai lender, kemudian kamu dapat melakukan pengawasan modal pada website Indodana Fintech, melalui Lender Dashboard.

Melalui Lender Dashboard kamu dapat melihat berapa jumlah uang yang sudah terpakai untuk kegiatan pinjam-meminjam, jumlah portofolio kontrak yang sedang berjalan, apakah kontrak pinjaman sudah lunas, bunga hasil pinjaman dan berapa nominal hasil pendanaan yang dapat ditarik (cash-in-hand).

Pencairan Dana

Indodana Fintech tidak memungut pajak dari pendanaanmu. Karena itu hasil pendanaan yang diperoleh harus dilaporkan dan dibayar oleh kamu sendiri dalam bentuk pendapatan lainnya. Kami menyarankan agar kamu berkonsultasi dengan penasihat pajak untuk hal ini.

Kamu sebagai lender dapat melakukan pencairan dana dengan menggunakan Lender Dashboard di website Indodana Fintech. Dana yang dapat dicairkan adalah dana yang sudah masuk kedalam cash-in-hand dimana dana ini diambil dari pendanaan yang sudah selesai masa pendanaan-nya dan pembayarannya.

Dana yang ada dalam cash-in-hand dapat dicairkan dan ditransfer ke rekening lender yang sudah didaftarkan.

Dana hanya bisa ditarik setelah masa pendanaan sudah selesai.
Kamu akan mendapatkan pembayaran dari pinjaman setelah kontrak pinjaman selesai dan pembayaran sudah dilunasi oleh borrower.